GRAHAMEDIA.ID - Membeli rumah baru tidak hanya asal serah terima kunci, tapi musti dilengkapi dengan sertifikat rumah sebagai tanda kepemilikan secara legal.
Oleh kerena itu, sebelum kamu membeli rumah, kiranya perlu mengetahui dulu mecam-macam sertifikat rumah.
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut adalah macam-macam sertifikat rumah yang perlu diketahui.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pemilik sertifikat ini mempunyai kuasa penuh dalam membangun, menempati dan merubah bentuk bangunan rumah.
Pemilik dapat dengan bebas merealisasikan ide dan inspirasi rumahnya di lahan ini selama sertifikat belum berpindah nama.
Sertifikat Hak Milik dapat dihapus jika tanah tersebut jatuh ke tangan Negara karena pencabutan hak karena hutang piutang, penyerahan oleh pemiliknya dengan sukarela atau melalui proses jual beli, tanah tersebut ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu, atau tanah tersebut musnah karena bencana alam.
Baca Juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Dijamin Anti Ribet
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh negara untuk menggunakan lahan dan mendirikan bangunan.
HGB memiliki jangka waktu maksimum 30 tahun, saat habis HGB dapat diperpanjang selama belum adanya kepentingan negara untuk menggunakan lahan tersebut.
HGB dapat dihapus jika pada suatu keadaan negara membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan sarana umum atau sarana yang menyangkut kepentingan negara.
3. Tanah Girik
Merupakan tanah turun temurun yang belum disertifikasi. Cirinya bisa dilihat dari kombinasi bahan bangunan rumah yang tercampur antara material bangunan kuno dan modern.