tips

Tips Penting Sebelum Membeli Rumah Seken, Catat!

Rabu, 4 September 2024 | 15:05 WIB
Dijual sebuah rumah siap huni di Komplek Babadan Permai Jl. Branti I/B-662, RT.001 / RW.012, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. (GRAHAMEDIA)

GRAHAMEDIA.ID - Memiliki rumah yang nyaman di usia muda adalah impian banyak orang.

Namun, dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan terbatasnya lahan, mendapatkan rumah menjadi semakin menantang.

Hal ini terutama dirasakan oleh generasi milenial dan Z yang sering kali dihadapkan pada kesulitan untuk memiliki tempat tinggal.

Berita baiknya, generasi muda tidak perlu terlalu khawatir. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melalui program Pembiayaan Tapera hadir sebagai solusi.

Baca Juga: Yogyakarta Hadapi Krisis Sampah: TPA Piyungan Tak Lagi Mampu Menampung

Program ini bertujuan menyediakan dana murah jangka panjang untuk mendukung pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, program ini memungkinkan generasi milenial dan Z untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Ariev Baginda Siregar, mantan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, menjelaskan bahwa rumah yang memenuhi kriteria layak huni dalam program Tapera dapat berupa rumah baru maupun rumah seken yang telah direnovasi.

Rumah seken, dengan harga yang lebih terjangkau dan lokasi yang strategis, menjadi opsi yang menarik bagi anak muda untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Paus Fransiskus dengan Pesan Perdamaian dan Toleransi

Tips Penting dalam Membeli Rumah Seken

Bagi yang mempertimbangkan membeli rumah seken, berikut beberapa tips penting:

1. Periksa Kondisi Rumah: Pastikan rumah dalam kondisi layak huni. Lakukan pemeriksaan menyeluruh pada struktur bangunan serta instalasi listrik dan air untuk memastikan tidak ada kerusakan yang serius.

2. Cek Legalitas: Verifikasi legalitas rumah dengan memeriksa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pastikan semua dokumen properti lengkap dan sah.

3. Negosiasi Harga: Lakukan riset pasar untuk mendapatkan perkiraan harga yang wajar. Gunakan informasi ini untuk bernegosiasi dengan penjual guna mendapatkan harga terbaik sesuai kondisi dan nilai properti.

Baca Juga: Sri Paus Fransiskus Dukung Perdamaian Palestina dalam Kunjungan Bersejarah ke Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB