GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong para pengusaha jasa konstruksi untuk menerapkan prinsip-prinsip konstruksi berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan.
Penggunaan Semen Ramah Lingkungan
Sebagaimana telah disinggung saebelumnya, proses produksi semen termasuk penyumbang emisi terbesar dari kegiatan manufaktur, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga ditemukan di banyak negara.
Sebagai bentuk partisipasi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di dunia, Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto atas kerangka kerja PBB tentang perubahan iklim melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim).
Protokol ini secara substansi berkomitmen untuk turut berupaya menurunkan emisi dari berbagai kegiatan. Undang undang tersebut kemudian di turunkan menjadi peraturan yang lebih operasional, antara lain:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011 Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Rencana Aksi Nasional Mitigasi Dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012 – 2020
Dalam hal konektivitas, Peraturan Menteri PU No. 11 tahun 2012, menyebutkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sub bidang jalan dan jembatan, yang salah satunya meliputi upaya mitigasi perubahan iklim berupa penggunaan material jalan yang ramah lingkungan.
Hal tersebut dapat diterjemahkan dengan menggunakan produk samping dari proses kegiatan industri sebagai material konstruksi pengganti semen Portland, sebagaimana yang diatur dalam Standar berikut ini:
- SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton (ASTM C618-08a, IDT)
- SNI 6385:2016 Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan mortar
Penggunaan semen Portland (OPC) dapat disubstitusi sebagian dengan menggunakan abu terbang yang berasal dari industri pembangkitan listrik, atau menggunakan slag yang digiling halus atau semen slag yang berasal dari industri logam.
Penggantian tersebut dapat dilakukan tanpa mengurangi target kekuatan maupun usia layan dari infrastruktur yang dibangun.
Bahkan penggunaan kedua produk samping tadi mampu memberikan nilai tambah berupa penghematan biaya, peningkatan keawetan maupun kemudahan pelaksanaan.
Baca Juga: Mengenal Tipe Semen Portland yang Umum Dipakai di Indonesia, Pahami Perbedaan Manfaatnya
Sebagai contoh, penggunaan abu terbang pada pekerjaan mass concrete dapat mengurangi biaya akibat proses pengendalian panas yang timbul jika menggunakan metode mekanis (pipa dan pompa), karena kemampuan abu terbang yang dapat menurunkan panas hidrasi pada bagian inti struktur beton.
Penggunaan abu terbang dalam industri semen non OPC juga dimungkinkan dengan penggunaan PPC tipe I-PK atau PCC dengan mekanisme special blended cement.
Penggunaan semen slag dalam industri semen juga telah dimungkinkan melalui pemanfaatan Semen Portland Slag yang memenuhi SNI 8363:2017.
Penggunaan bahan-bahan substitusi ke dalam “blended cement” yang nantinya akan menjadi bahan penyusun beton dinilai dapat menurunkan emisi gas rumah kaca.
Hal ini disebabkan karena substitusi tersebut dapat mengurangi energi yang diperlukan dalam pembakaran klinker untuk menghasilkan volume tertentu dari semen Portland yang diproduksi.
Menurut sejumlah sumber, setiap jenis semen yang tersedia di pasaran, memiliki sasaran dalam penggunaannya.
Menurut sejumlah sumber, setiap jenis semen yang tersedia di pasaran, memiliki sasaran dalam penggunaannya.
Hal tersebut memiliki tujuan memperoleh kemudahan pelaksanaan dan memenuhi persyaratan keawetan sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Jenis Semen OPC
1. Semen Portland Tipe I (OPC), rekomendasi penggunaannya adalah penggunaan Umum, Kekuatan Awal Tinggi, Kekuatan Lentur Tinggi (Jalan Beton, Jembatan, Komponen Pracetak Struktural)
2. Semen Portland Tipe II (OPC), rekomendasi penggunaannya adalah struktur di sekitar Air dan Tanah berkandungan Sulfat sedang (Gedung, Jembatan, Dermaga, Irigasi)
3. Semen Portland Tipe III (OPC), rekomendasi penggunaannya adalah Beton Fast Track, Shotcrete (Jalan Beton, Gedung)
4. Semen Portland Tipe IV (OPC), rekomendasi penggunaannya adalah struktur dengan Pembetonan Massa (Gedung, Jembatan, Dermaga, Bendung)
5. Semen Portland Tipe V (OPC), rekomendasi penggunaannya adalah struktur di sekitar Air dan Tanah berkandungan Sulfat Tinggi (Gedung, Jembatan, Dermaga, Bendung, Irigasi)
Jenis Semen Non OPC
1. Semen Portland Komposit (PCC), rekomendasi penggunaannya adalah penggunaan Umum (Rumah Tinggal, Gedung, Komponen Pracetak Non Struktural)
2. Semen Portland Pozolan (PPC), rekomendasi penggunaannya adalah Struktur dengan Ketahanan eksposure rendah sampai sedang (Gedung, Jembatan, Dermaga)
3. Semen Portland Slag, rekomendasi penggunaannya adalah Struktur dengan Ketahanan eksposure sedang sampai tinggi (Gedung, Jembatan, Dermaga, Bendung, Irigasi)
4. Semen Slag (GGBFS), rekomendasi penggunaannya adalah Bahan Tambah Mineral untuk Meningkatkan ketahanan eksposure OPC dan menurunkan panas hidrasi beton (Gedung, Jembatan, Dermaga, Bendung, Irigasi)
5. Abu Terbang Tipe F atau Tipe C, rekomendasi penggunaannya adalah Bahan Tambah Mineral untuk Meningkatkan ketahanan eksposure OPC dan menurunkan panas hidrasi beton (Gedung, Jembatan, Dermaga, Bendung, Irigasi)
Potensi Penggunaan
Apabila beton dengan semen Portland, dalam penggunaannya diberi suatu kriteria yang harus dipenuhi, sebenarnya tidak hanya capaian kekuatan (kuat tekan atau kuat lentur) yang harus dipenuhi, tetapi ada beberapa kriteria lain yang terkait erat dengan kebutuhan akan keawetan struktur (usia layan) dan kemudahan pelaksanaan.
Artikel Terkait
Pemerintah Dorong Prinsip Konstruksi Berkelanjutan dengan Penggunaan Semen Ramah Lingkungan
Mengenal Tipe Semen Portland yang Umum Dipakai di Indonesia, Pahami Perbedaan Manfaatnya