GRAHAMEDIA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan infrastruktur publik yang aksesibel dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Upaya ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan kemudahan dalam bangunan.
“Penyediaan fasilitas publik yang nyaman dan aman untuk penyandang disabilitas masih memerlukan peningkatan berkelanjutan," ujar Menteri PU Dody Hanggodo, Kamis 5 Desember 2024.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Keramik Harus Direndam Dulu Sebelum Dipasang
"Sebagai pembina jasa konstruksi, Kementerian PU terus menginisiasi pengarusutamaan gender (PUG) agar infrastruktur kita ramah untuk semua, termasuk perempuan, anak-anak, dan difabel,” sambungnya.
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan infrastruktur bertujuan untuk memastikan seluruh kelompok masyarakat, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan komunitas rentan lainnya, dapat mengakses sumber daya, berpartisipasi dalam pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan.
Kelompok rentan seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) juga menjadi sasaran dalam upaya ini, menciptakan kesetaraan akses terhadap fasilitas publik.
Kementerian PU telah mengadopsi prinsip ini dalam berbagai proyek strategis, termasuk renovasi stadion olahraga, pembangunan sekolah dan perguruan tinggi, renovasi pasar, serta infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Hunian Berimbang: Solusi untuk Mengurangi Backlog Perumahan di Indonesia
Beragam fasilitas yang ramah disabilitas, seperti ramp akses, toilet khusus disabilitas, jalur pemandu (guiding dan warning block), serta area parkir khusus, menjadi prioritas dalam setiap proyek yang dilakukan.
“Sebagai contoh, gedung kantor Kementerian PU sendiri telah dilengkapi dengan fasilitas seperti jalur pemandu, ramp, parkir khusus, toilet aksesibel, hingga lift untuk penyandang disabilitas. Ini bisa menjadi model bagi bangunan lainnya,” tambah Dody.
Lebih jauh, Menteri Dody mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menerapkan prinsip pengarusutamaan gender dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan fasilitas publik.
“Kami berharap pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menjadikan prinsip ini sebagai prioritas dalam perencanaan pelayanan publik. Kami dari pemerintah pusat siap untuk berkolaborasi mewujudkan infrastruktur yang ramah untuk semua,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Kementerian PU berharap pembangunan yang inklusif tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga terwujud nyata, menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan setara bagi semua lapisan masyarakat.(*)
Artikel Terkait
Flyover Sekip Ujung Resmi Beroperasi: Solusi Kemacetan di Simpang Angkatan 66 Palembang
Transformasi Pariwisata Budaya Melayu, Kementerian PU Tata Ulang Pulau Penyengat
Rahasia Mendesain Rumah Minimalis Modern Sesuai Seleramu
Hunian Berimbang: Solusi untuk Mengurangi Backlog Perumahan di Indonesia
Inilah Alasan Mengapa Keramik Harus Direndam Dulu Sebelum Dipasang