GRAHAMEDIA.ID - Petir, kilat, dan halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan saat langit memunculkan kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan.
Beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar yang disebut guruh atau guntur.
Petir merupakan salah satu gejala alam yang bisa berbahaya baik itu untuk manusia maupun bangunan.
Jadi tidak heran jika banyak orang yang waspada akan datangnya petir.
Namun untuk sebuah bangunan terdapat sebuah alat penangkal petir yang bisa melindungi bangunan dari sambarannya.
Baca Juga: Mengenal 3 Tipe Penangkal Petir, Ada Tipe yang Dilarang Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Pada umumnya, bangunan yang rawan tersambar petir adalah yang memiliki ukuran tinggi.
Misalnya saja hunian bertingkat seperti apartemen, gedung perkantoran, hotel, dan lain sebagainya.
Namun bukan berarti rumah biasa yang tidak tinggi lolos dari ancaman petir.
Jadi meskipun bangunan tidak tinggi, kita juga perlu membutuhkan alat penangkal petir rumah sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga: Hujan Mulai Turun, Waspadai Bencana Hidrometeorologi Mengintai! Apa itu ?
Untuk gedung-gedung tinggi yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), biasanya sudah dilengkapi dengan sistem penangkal petir.
Penangkal petir tersebut akan diletakkan di bagian puncak bangunan gedung.