GRAHAMEDIA.ID - Persoalan lahan memang pelik serta menjadi sumber masalah sosial dari dulu.
Bahkan, sering memicu pertumpahan darah akibat konflik dan menimbulkan trauma yang panjang pihak-pihak yang bertikai.
Salah satu contoh persoalan lahan yang kerap terjadi terutama di wilayah perkotaan adalah bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik pribadi.
Seperti yang di publikasikan di klinik hukumonline.com edisi Jumat, 27 Mei 2022.
Seorang penanya menceritakan bahwa dirinya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik.
Namun, di atas lahan tersebut didirikan bangunan liar berupa rumah beserta satu orang penghuni.
Tidak ada perjanjian sewa baik lisan maupun tertulis.
Suatu ketika pemilik lahan membutuhkan lahan untuk dijual.
Mediasi sudah dilakukan berulang kali bahkan berlangusung kurang lebih satu tahun, namun tidak ada kesepakatan karena penghuni meminta kompensasi yang besar.
Pemilik lahan kemudian melaporkan hal itu ke polisi dengan dasar Pasal 167 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 tahun 1960.
Tetapi, laporan polisi tersebut tidak ada kelanjutan.
Akhirnya ia memutuskan untuk menghancurkan bangunan liar tersebut dengan cara memindahkan semua barang penghuni keluar rumah.
Tidak hanya itu saja, ia juga merusak rumah itu hingga tidak layak huni.
Kemudian yang terjadi adalah saling lapor polisi. Penghuni bangunan liar tersebut melaporkan tindakan pengrusakan rumah.
Pemilik lahan lantas bertanya apakah tindakannya bisa dikenakan pidana?
Meskipun, seluruh barang penghuni sudah ia pindahkan keluar dan seluruh runtuhan rumah masih berada di area lahan miliknya?.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Eprina Mawati Br. Siboro. S.H dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, salah satu pengelola klinik hukumonline sebagai berikut :
Hak-Hak Atas Tanah
Berdasarkan Pasal 16 UU Pokok Agraria hak-hak atas tanah terdiri atas: hak milik: hak guna usaha (HGU);
hak guna bangunan (HGB);
hak pakai;
hak sewa;
hak membuka tanah;
hak memungut hasil hutan;
hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang