GRAHAMEDIA.ID - Pernah mengalami telat bayar tagihan listrik? panik nggak?.
Sebagaimana kita ketahui, membayar listrik di luar jadwal dapat menyebabkan sejumlah masalah. Salah satunya adalah sanksi denda.
Namun, PLN tak segan memutus aliran listrik apabila kita melewatkan pembayaran tagihan listrik dalam jangka panjang.
Lantas, kapan sebenarnya batas waktu membayar tagihan listrik? Apa saja konsekuensi keterlambatan bayar tagihan listrik? Bagaimana cara membayar tagihan listrik yang telat?.
Temukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas melalui penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Kaget Tagihan Listrik Naik Drastis? Cek, Mungkin 7 Kondisi ini Penyebabnya
Batas Waktu Pembayaran Tagihan Listrik
Sesuai kebijakan PLN, tanggal 20 merupakan batas waktu terakhir pembayaran listrik setiap bulannya.
Singkatnya, pembayaran listrik boleh dilakukan sejak tanggal 1 hingga 20.
Apabila kita membayar pada tanggal 21 atau lewat, kita akan dianggap telat membayar.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan dikenakan sanksi.
Melalui aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggan yang terlambat membayar hingga 30 hari akan menerima sanksi pemutusan listrik.
Baca Juga: 9 Cara Menghemat Energi Listrik Dirumah
Konsekuensi Telat Bayar Tagihan Listrik
Jika melewati batas akhir pembayaran listrik sekalipun hanya satu hari, kita akan menerima denda keterlambatan.
Artikel Terkait
Kaget Tagihan Listrik Naik Drastis? Cek, Mungkin 7 Kondisi ini Penyebabnya
Begini Cara Instalasi Listrik Dengan Aman. Dijamin Tidak Ribet
Meski Sederhana Garasi Mobil Sangat Penting, Ini Tips Membuat Garasi Mobil
Simak, 8 Cara Cerdas Menabung Untuk Membeli Rumah Impian. Bisa Dicoba Untuk Rumah Tangga Baru
Lantai Rumah Berbau Amis? Inilah Panduan Mengepel Lantai Rumah Dengan Benar