Senin, 22 Desember 2025

Begini Cara Cek Sertifikat Hak Milik (SHM) Online Terbaru Tahun 2025

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah  (https://setkab.go.id/)
Ilustrasi sertifikat tanah (https://setkab.go.id/)

GRAHAMEDIA.ID - Apakah kamu ingin mengecek Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahmu. Gampang. Kamu bisa melakukan dengan daring atau online. 

Sebab, menjadi sangat penting untuk memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apalagi, Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang memberikan bukti kepemilikan atas tanah atau properti.

Dalam era teknologi informasi seperti sekarang, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah secara online. Untuk mengetahui cara cek SHM online simak penjelasan berikut ini.

Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki peran yang sangat penting dalam konteks kepemilikan tanah atau properti. Berikut adalah beberapa alasan mengapa SHM dianggap sangat penting:

1. Bukti Kepemilikan Resmi

SHM adalah bukti tertulis dan resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau entitas memiliki hak kepemilikan sah atas tanah atau properti tertentu. Hal ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait siapa yang merupakan pemilik sah tanah tersebut.

2. Perlindungan Hukum

SHM memberikan perlindungan hukum terhadap klaim atau tuntutan yang tidak sah terhadap tanah atau properti. Dokumen ini menjadi dasar yang kuat untuk membela hak kepemilikan dalam sistem hukum.

3. Ketertiban Pertanahan

Dengan adanya SHM, tercipta ketertiban dalam administrasi pertanahan. Informasi yang terdapat dalam sertifikat, seperti batas-batas tanah sehingga meminimalkan potensi sengketa antara pemilik tanah tetangga.

4. Pajak dan Pemungutan Retribusi

SHM menjadi dasar untuk perhitungan dan pemungutan pajak properti serta retribusi pertanahan. Keberadaan sertifikat ini mendukung penerimaan pajak dan retribusi yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Cara Cek SHM Online Dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Lamudi, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X