Senin, 22 Desember 2025

Begini Cara Cek Sertifikat Hak Milik (SHM) Online Terbaru Tahun 2025

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah  (https://setkab.go.id/)
Ilustrasi sertifikat tanah (https://setkab.go.id/)

 

Salah satu cara cek sertifikat tanah secara online adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari App Store atau Google Play Store.
  2. Registrasi dengan membuat akun menggunakan email.
  3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Pilih menu ‘Cek Berkas BPN Online’.
  5. Klik ‘Info Sertifikat’.
  6. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
  7. Dengan aplikasi ini, Anda dapat memeriksa keabsahan sertifikat tanah dengan mudah dan efisien.

Cara Cek SHM Online Lewat Situs Resmi ATR/BPN

Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, pemeriksaan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN di www.atrbpn.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka www.atrbpn.go.id.
  2. Klik menu ‘Publikasi’.
  3. Pilih menu ‘Layanan’.
  4. Klik menu ‘Pengecekan berkas’.
  5. Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik ‘Cari Berkas’.
  6. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Cara Cek SHM Online Dengan Alternatif Lainnya

Selain dua metode sebelumnya, terdapat cara lain bagi pihak yang lebih terkait, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Mereka dapat menggunakan layanan lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN (HTEL). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id.
  2. Klik bagian Pelayanan.
  3. Login ke akun Anda.
  4. Pilih Berkas Baru di menu Berkas Saya.
  5. Isi data yang diperlukan, seperti alamat, tipe hak, dan nomor sertifikat.
  6. Unggah data pendukung yang diperlukan.
  7. Lihat hasil pengecekan yang muncul dan cetak hasilnya.

Memastikan keaslian sertifikat tanah menjadi langkah penting dalam transaksi properti. Dengan bantuan teknologi dan layanan online dari BPN, proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan selalu menggunakan metode yang resmi dan terpercaya untuk mencegah risiko sertifikat tanah palsu. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Lamudi, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X