tips

Mau Tahu Cara Cek Harga Tanah Online. Cek Melalui Website Ini!

Rabu, 7 Februari 2024 | 12:12 WIB
Ilustrasi cara cek harga tanah (Shutterstock)

GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu ingin mengetahui harga tanah di daerahmu, tidak perlu susah-susah, karena sudah bisa dicek secara online.

Kementerian ATR/BPN memberikan akses harga tanah yang ditetapkan Pemerintah, melalui Zona Nilai Tanah (ZNT).

Hal itu Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sebagaimana yang diketahui, Zona Nilai Tanah adalah konsep yang digunakan dalam perencanaan tata ruang dan perpajakan properti untuk menetapkan nilai tanah berdasarkan lokasi dan penggunaannya.

Harga tanah tersebut menjadi acuan yang digunakan Pemerintah dalam melakukan transaksi tanah.

Meskipun demikian, acapkali di lapangan harga tanah yang berlaku bervariasi.

Baca Juga: Inilah 6 Pilihan Rumah Komersil Termurah di Semarang Atas. Harga Mulai Rp178 jutaan (2)

Harga tanah yang berlaku umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lokasi strategis, aksesibilitas ke fasilitas umum, kepadatan penduduk, dan perkembangan lingkungan sekitarnya.

Zona Nilai Tanah membantu menentukan tarif pajak properti atau menetapkan harga jual dari suatu tanah di wilayah tersebut.

Dalam penentuan nilai tanah, Kementerian ATR/BPN melakukan beberapa pendekatan.

Metode-metode ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang mencakup aspek pasar, pertanian, infrastruktur, dan penilaian properti.

Berikut adalah beberapa metode yang sering digunakan:

1. Perbandingan Pasar (Comparative Market Approach):

Metode ini menggunakan data penjualan properti sejenis di area yang sama atau mirip untuk menentukan harga tanah.

Halaman:

Tags

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB