Senin, 22 Desember 2025

Catat, Kemenag Targetkan 30.000 Sertifikat Tanah Wakaf di 2024

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 14:59 WIB
Sejumlah warga menerima sertipikat tanah dari program PTSL dan redistribusi tanah di Cilacap, Selasa, 2 Januari 2024 (Humas Pemprov Jateng)
Sejumlah warga menerima sertipikat tanah dari program PTSL dan redistribusi tanah di Cilacap, Selasa, 2 Januari 2024 (Humas Pemprov Jateng)

GRAHAMEDIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan sebanyak 30.000 tanah wakaf mendapat sertifikat di 2024.

Target sertifikasi tanag wakaf ini bertambah dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 25.000 tanah wakaf.

Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menjaring data tanah wakaf yang akan disertifikasi melalui proses digital.

Setelah itu, akan dilakukan koordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan penyiapan dokumen.

Baca Juga: Pengen Mewakafkan Uang? Ini Daftar 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang Ditetapkan Kemenag

“Bukti otentik itu penting. Pencatatan sertifikat itu kuat jika terjadi permasalahan dalam proses di BPN,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur sebagaimana dilansir dari laman kemenag pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Waryono menegaskan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota perlu menyiapkan daftar dan dokumen tanah wakaf yang akan diajukan kepada BPN terkait pelaksanaan sertifikasi.

Selanjutnya, Kanwil Kemenag dapat berkoordinasi dengan Kanwil BPN.

“Mohon identifikasi lagi oleh Kanwil dan daerah terkait aset wakaf kita. Berupa apa, digunakan untuk apa, siapa nazirnya, dan mauquf 'alaihnya untuk apa,” ucap Waryono.

Kemenag juga akan membagi dua tahap pengajuan sertifikasi pada Februari dan Juni.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah Di Wonosobo. Diberikan Secara Massal

Kemudian, proses penjaringan dilakukan di pertengahan tahap, diikuti koordinasi dengan pihak strategis seperti Kanwil BPN, Dewan Masjid Indonesia, Pesantren, Madrasah, Ormas Islam, dan lembaga perwakafan.

“Banyak sekali masalah sosial yang bisa ditangani lewat wakaf, jika wakaf tersebut produktif. Jadi kami tekankan, wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktifitas wakafnya,” ungkap Waryono.

Pada 2023, Kemenag telah menyertifikasi sekitar 31.800 lokasi tanah wakaf. Salah satu faktor pendukungnya adalah partisipasi publik berbasis organisasi. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X