tips

Begini Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dengan Cepat

Selasa, 17 September 2024 | 19:22 WIB
Ilustrasi penertiban perizinan (pexels.com/Sora Shimazaki)

 

GRAHAMEDIA.ID - Ketika kamu hendak membangun rumah, mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangatlah penting. 

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat berharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.

Apa Itu IMB?

Apa itu IMB? IMB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memberikan izin kepada pemilik properti untuk membangun atau melakukan renovasi bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

IMB biasanya diperlukan sebelum memulai proses konstruksi atau renovasi bangunan, dan tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan peraturan zonasi, perencanaan tata ruang, dan standar keselamatan yang berlaku. 

Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.   

Berikut ini beberapa syarat IMB rumah tinggal maupun non tinggal.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 
  • Fotokopi Sertifikat Tanah 
  • Surat Kuasa (bila dikuasakan) 
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah     

Tahapan Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.

Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Halaman:

Tags

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB