GRAHAMEDIA.ID - Dalam merenovasi rumah, yang perlu dipikirkan tidak hanya soal desain dan penganggarannya, namun mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tak kalah penting.
Sebab, mengurus IMB tidak hanya diperuntukkan bagi rumah baru, renovasi rumah yang dilakukan sudah mencakup dan sampai ke proses mengubah lay-out (denah), juga butuh pengurusan IMB.
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, sejumlah renovasi rumah yang mengharuskan mengurus IMB contohnya:
- Menambah jumlah kamar
- Merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya
- Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
- Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping
- Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga merubah bentuk rumah
- Merubah fasad, walaupun terkesan kecil, harus memiliki IMB juga
Baca Juga: PBG Adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Apa Bedanya dengan IMB?
Jadi bila pengerjaan renovasi rumah kamu seperti yang di sebutkan di atas, Anda harus memiliki IMB.
Adapun persyaratan mengajukan IMB sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP.
2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
4. Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Fotocopy Izin pemanfaatan ruang.
6. Foto copy Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 : 100
Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat;
7. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai 6000);
Artikel Terkait
Pengen Harga Rumahmu Molanjak Saat Dijual? Renovasi Bagian ini yang Kamu perlukan
5 Tips Renovasi Rumah Biar Irit Biaya. Cek Begini Caranya!
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan
Bangun 10 Juta Rumah KPR Dengan Suku Bunga Rendah, Janji Ganjar-Mahfud!
PBG Adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Apa Bedanya dengan IMB?