tips

Begini Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dengan Cepat

Selasa, 17 September 2024 | 19:22 WIB
Ilustrasi penertiban perizinan (pexels.com/Sora Shimazaki)

Baca Juga: 43.569 Perizinan Diterbitkan Pemprov Jateng Selama 2023, Cek, Izin Apa Saja?

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal  

Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja. 

Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal     

Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

 

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan) 

Tahap Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi. 

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Halaman:

Tags

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB