GRAHAMEDIA.ID - Apakah kamu ingin mengecek Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahmu. Gampang. Kamu bisa melakukan dengan daring atau online.
Sebab, menjadi sangat penting untuk memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apalagi, Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang memberikan bukti kepemilikan atas tanah atau properti.
Dalam era teknologi informasi seperti sekarang, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah secara online. Untuk mengetahui cara cek SHM online simak penjelasan berikut ini.
Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki peran yang sangat penting dalam konteks kepemilikan tanah atau properti. Berikut adalah beberapa alasan mengapa SHM dianggap sangat penting:
1. Bukti Kepemilikan Resmi
SHM adalah bukti tertulis dan resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau entitas memiliki hak kepemilikan sah atas tanah atau properti tertentu. Hal ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait siapa yang merupakan pemilik sah tanah tersebut.
2. Perlindungan Hukum
SHM memberikan perlindungan hukum terhadap klaim atau tuntutan yang tidak sah terhadap tanah atau properti. Dokumen ini menjadi dasar yang kuat untuk membela hak kepemilikan dalam sistem hukum.
3. Ketertiban Pertanahan
Dengan adanya SHM, tercipta ketertiban dalam administrasi pertanahan. Informasi yang terdapat dalam sertifikat, seperti batas-batas tanah sehingga meminimalkan potensi sengketa antara pemilik tanah tetangga.
4. Pajak dan Pemungutan Retribusi
SHM menjadi dasar untuk perhitungan dan pemungutan pajak properti serta retribusi pertanahan. Keberadaan sertifikat ini mendukung penerimaan pajak dan retribusi yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Cara Cek SHM Online Dengan Aplikasi Sentuh Tanahku