Viral Dulu Baru Diusut, George Sugama Halim Ditangkap Setelah 2 Bulan Dilaporkan
16 Desember 2024
Pada Minggu, 15 Desember 2024, polisi menangkap George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, yang menganiaya karyawan DAD (19) pada 17 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari DAD dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur. George sempat mengklaim kebal hukum, namun polisi menegaskan tidak ada yang kebal hukum.
Kejadian bermula saat DAD menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan dengan cara yang tidak sopan. Marah, George melemparkan berbagai benda, termasuk patung dan kursi, ke DAD, yang menyebabkan korban luka-luka serius dan pendarahan di kepala. DAD kemudian melapor ke polisi dengan bukti pakaian berdarah.
Setelah dua bulan, George akhirnya ditangkap. DAD mengaku trauma, mengalami insomnia, dan merasa cemas saat wawancara kerja, bertanya apakah ada kekerasan di tempat kerja tersebut.