Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Johan Liebert Indonesia
11 Desember 2024
Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemuda disabilitas IWAS alias Agus Buntung dari Mataram, NTB, berlangsung di Taman Udayana pada 11 Desember 2024, dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Proses ini dihadiri oleh sejumlah pihak berwenang, seperti Kompolnas, Kejaksaan Tinggi NTB, Wakapolda NTB, serta penyidik Polda NTB. IWAS, yang didampingi oleh ibunya dan tim pengacara, Ainuddin, berpartisipasi untuk memperagakan peristiwa yang terjadi dan mengonfirmasi bukti-bukti penyelidikan.
Selama rekonstruksi, IWAS menolak penggunaan penutup wajah atau gazebo yang biasanya digunakan untuk menjaga privasi tersangka, karena mengganggu penglihatan dan pernapasannya. Setelah diskusi, permintaan tersebut dikabulkan. Proses ini juga diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku. Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, tempat pertemuan IWAS dengan korban, yang kemudian berlanjut ke homestay sebagai lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual, dan berakhir di Islamic Center.
Proses rekonstruksi ini menarik perhatian masyarakat sekitar, dengan beberapa warga melontarkan komentar emosional terhadap IWAS. Ketegangan sempat muncul, namun dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian. Penyidik akan mengevaluasi hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, yang akan memutuskan apakah berkas sudah lengkap atau perlu tambahan bukti sebelum proses hukum berlanjut ke pengadilan. Polda NTB memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.