Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Netizen: Tetap Kawal Guys
13 Februari 2025
Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sebelumnya, di tingkat pertama, ia divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam putusan banding, majelis hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Harvey akan dihukum dengan tambahan 8 bulan penjara. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika jumlah yang disita tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.