Senin, 22 Desember 2025

Kalahkan Jakarta, Properti di Denpasar Paling Banyak Dicari Orang. Kenapa?

Photo Author
- Jumat, 10 November 2023 | 07:55 WIB
ilustrasi rumah idaman (finansialku.com)
ilustrasi rumah idaman (finansialku.com)

GRAHAMEDIA.ID - Kota Denpasar Bali menjadi daerah atau lokasinya yang propertinya banyak dicari orang dibandingkan dengan daerah lain.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh 99 group pada Oktober 2023, secara year-on-year, di bulan September 2023, Denpasar masih mencatatkan pertumbuhan popularitas pencarian tertinggi.

Pertumbuhan pencarian properti di Denpasar mencapai sebesar 1,2%. Prosentase itu duatas oleh Jakarta Utara 1,0% dan Badung 0,8%.

Tren positif di Pulau Bali terjadi bersamaan dengan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Baca Juga: 69 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap di Program Padat Karya Bidang Permukiman Tahun 2023

Selain itu juga ada regulasi mengenai ketentuan batas minimum harga properti untuk WNA yang ditetapkan pada September 2022 lalu, sehingga semakin memudahkan kepemilikan properti oleh WNA.

Selain kebijakan visa rumah kedua, pada awal September 2023, pemerintah mengesahkan kebijakan Golden Visa melalui Regulasi Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal,
serta Regulasi Kementerian Keuangan Nomor 82 Tahun 2023, efektif pada 30 Agustus 2023 lalu.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Baca Juga: Inspirasi Desain Interior Rumah Japandi Perpaduan Jepang dan Scandinavian, Minimalis dan Fungsional

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).

Kebijakan Golden Visa yang baru diberlakukan pemerintah, diharapkan tidak hanya berpengaruh terhadap Pulau Bali sebagai salah satu area pariwisata internasional, namun juga berpengaruh terhadap kota-kota lainnya di Indonesia. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: rumah123.com

Tags

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X