Senin, 22 Desember 2025

Begini Cara Menghitung Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2025

Photo Author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 13:29 WIB
ilustrasi pajak (pajakku.com)
ilustrasi pajak (pajakku.com)

 

GRAHAMEDIA.ID - Membeli atau menjual rumah, meskipun terlihat sederhana, tapi harus memperhatikan banyak hal, salah satunya mengenai pajak jual beli.

Pajak jual beli rumah adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli dan penjual selama transaksi properti.

Jadi pajak ini ada untuk mendukung pendapatan negara, yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Setiap transaksi jual beli properti, mulai dari rumah, tanah, hingga bangunan, diwajibkan membayar pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika Anda seorang penjual, Anda perlu memahami pajak yang menjadi kewajiban Anda. Sedangkan, sebagai pembeli, Anda juga harus tahu pajak apa saja yang harus dibayar agar Anda tidak terkejut saat tiba waktunya melakukan pembayaran. Dengan kata lain, mengetahui kewajiban pajak ini sangat penting agar proses transaksi berjalan lancar dan bebas hambatan.


Pajak yang Ditanggung Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Properti

Setiap pihak, baik penjual maupun pembeli, memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Penjual biasanya lebih banyak dikenakan pajak karena mereka terlibat dalam pengalihan hak atas properti.

Sementara itu, pembeli biasanya akan dikenakan pajak yang terkait dengan kepemilikan properti baru mereka. Setiap pajak memiliki fungsi dan perhitungan yang berbeda, dan itulah mengapa sangat penting bagi Anda untuk memahaminya lebih dalam.

Pajak yang ditanggung penjual umumnya meliputi PPh (Pajak Penghasilan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Di sisi lain, pembeli akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Di artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pajak-pajak tersebut, serta bagaimana cara menghitungnya.

Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

Sebagai penjual rumah, ada beberapa pajak yang perlu Anda bayarkan sebelum transaksi jual beli dapat diselesaikan. 

1. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual

PPh untuk penjual rumah dihitung berdasarkan 2,5% dari harga jual rumah. Ini berarti, jika Anda menjual rumah seharga Rp641.000.000, Anda harus membayar Rp16.025.000 sebagai pajak penghasilan.

Pembayaran PPh ini harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan, dan ini adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual. Mengingat besaran tarif pajak ini, penting bagi Anda untuk menghitung pajak dengan cermat sebelum memulai transaksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: gardens.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X