bursa-properti

Ngeri, Mobil Maung Bakal Dipakai Para Pejabat Negara RI? Ini Spek Canggih Garuda Limousine Prabowo hingga Aturan Soal Mobil Dinas

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:40 WIB
Inilah ulasan terkait Mobil Maung Pindad Garuda Limousine milik Presiden Prabowo hingga aturan penggunaan mobil para menteri Kabinet Merah Putih. (Instagram.com/@prabowo)

GRAHAMEDIA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wamenkeu III, Anggito Abimanyu, terkait Mobil Maung PT Pindad (Persero) yang akan dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga Eselon I.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyoroti pernyataan Wamenkeu Anggito di Kampus UGM, Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka sebagai perencanaan, namun dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri," kata Deni kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Deni menegaskan, klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wamenkeu Anggito tersebut.

Baca Juga: Promedia dan Bank BRI Sukses Gelar BRI Journalism 360 di Semarang: Bekali Generasi Muda dengan Skill Jurnalisme Berkelanjutan

Adapun, pernyataan Anggito itu ketika Presiden Prabowo akan memfasilitasi para menteri hingga seluruh pejabat eselon I dengan Mobil Maung PT Pindad sebagai kendaraan dinas.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya, Maung itu, mobilnya Pindad," ucap Anggito di Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan penggunaan mobil impor sebagai kendaraan dinas ditiadakan pada masa kepemimpinannya.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tegas Anggito.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tawarkan 17 Peluang Investasi Kepada Investor

Aturan Penggunaan Mobil Menteri dan Pejabat Negara

Belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih. 

Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, para menteri dan pejabat negara yang setingkat, akan mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A.

Halaman:

Tags

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB