Senin, 22 Desember 2025

Waspada! 6 Risiko 'Galbay Pinjol'. Tapi Tenang Saja, Ada Solusi Menghapusnya Kok!

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:03 WIB
ilustrasi pinjol (www.okocenews.com)
ilustrasi pinjol (www.okocenews.com)

1. Tagihan dari Pihak Pinjol Melalui Panggilan

Risiko pertama yaitu adanya tagihan pinjaman dari pihak pinjol melalui panggilan telepon. Panggilan telepon ini bisa berlangsung sepanjang hari selama tagihannya belum lunas.

2. Penagihan oleh Debt Collector

Kalian bisa saja mematikan telepon atau handphone, tetapi risiko berikutnya sulit dihindari yaitu penagihan yang oleh Debt Collector (DC).

Mereka akan terus meneror peminjamnya hingga datang ke rumah. Maka dari itu, jangan sampai pihak DC datang ke rumah.

Baca Juga: Mana yang Didahulukan? Bayar Utang atau Sedekah? Simak Penjelasannya

Sebab, hal ini akan sangat mengganggu ketenangan bahkan peminjam biasanya akan mengalami ancaman dan intimidasi dengan kata-kata yang kasar.

3. Denda dan Bunga yang Terus Bertambah

Dalam dunia pinjaman, pasti akan selalu menerapkan bunga saat melakukan perjanjian baik itu legal maupun ilegal.

Namun nominalnya berbeda, untuk pinjol legal bunga dan denda sesuai dengan peraturan OJK.

Sedangkan pada pinjol ilegal, bunga dan denda yang diterapkan jauh di atas ketentuan bunga peraturan OJK.

Baca Juga: Kamu Merasa Resah dan Gelisah? Bacalah Doa Ini!

Untuk itu, usahakan kalian membayar tagihan tepat waktu.

Sebab, jika semakin lama kalian membayar tagihan dari jatuh tempo, maka dendanya akan semakin bertambah dan bisa merugikan.

4. Masuk Daftar SLIK OJK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, propertree.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bunda Literasi di Era Artificial Intelligence

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:52 WIB

Terpopuler

X