1. Tagihan dari Pihak Pinjol Melalui Panggilan
Risiko pertama yaitu adanya tagihan pinjaman dari pihak pinjol melalui panggilan telepon. Panggilan telepon ini bisa berlangsung sepanjang hari selama tagihannya belum lunas.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Kalian bisa saja mematikan telepon atau handphone, tetapi risiko berikutnya sulit dihindari yaitu penagihan yang oleh Debt Collector (DC).
Mereka akan terus meneror peminjamnya hingga datang ke rumah. Maka dari itu, jangan sampai pihak DC datang ke rumah.
Baca Juga: Mana yang Didahulukan? Bayar Utang atau Sedekah? Simak Penjelasannya
Sebab, hal ini akan sangat mengganggu ketenangan bahkan peminjam biasanya akan mengalami ancaman dan intimidasi dengan kata-kata yang kasar.
3. Denda dan Bunga yang Terus Bertambah
Dalam dunia pinjaman, pasti akan selalu menerapkan bunga saat melakukan perjanjian baik itu legal maupun ilegal.
Namun nominalnya berbeda, untuk pinjol legal bunga dan denda sesuai dengan peraturan OJK.
Sedangkan pada pinjol ilegal, bunga dan denda yang diterapkan jauh di atas ketentuan bunga peraturan OJK.
Baca Juga: Kamu Merasa Resah dan Gelisah? Bacalah Doa Ini!
Untuk itu, usahakan kalian membayar tagihan tepat waktu.
Sebab, jika semakin lama kalian membayar tagihan dari jatuh tempo, maka dendanya akan semakin bertambah dan bisa merugikan.
4. Masuk Daftar SLIK OJK
Artikel Terkait
10 Warna Keramik Kamar Mandi yang Bikin Cerah Namun Tetap Adem
Ingin Beli Rumah Melalui KPR? Simak Bunga KPR BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Pada Januari 2024
Panduan Membuat Kamar Tidur Terlihat Estetis dan Cozy. Simak Baik-Baik!
Perosotan di Saluran Air Pasca Hujan Deras, Bocah 9 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Stom Semarang
Pemanggang Roti Tetap Bersih Setelah Dipakai, Ini Cara Membersihkannya