Senin, 22 Desember 2025

Simak! Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 09:42 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh dan tidaknya menjalankan puasa (alodokter.com)
Ilustrasi ibu hamil boleh dan tidaknya menjalankan puasa (alodokter.com)

GRAHAMEDIA.ID - Bulan Ramadhan adalah bulan yang dinanti-nantikan oleh seluruh umat muslim di dunia.

Pada bulan yang penuh keberkahan ini, semua umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Namun ada pengecualian bagi perempuan yang sedang hamil pada bulan Ramadhan ini.

Terkadang ibu hamil muncul keraguan dan khawatir akan mengganggu kehamilan, terutama bagi yang sedang menjalani kehamilan trimester ketiga.

Dalam Islam, perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sedang sakit saat menjalankan puasa ramadhan.

Dalam sebuah hadis Rosullallah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Untuk itu, ibu hamil boleh melaksanakan puasa wajib selama dirinya merasa yakin dan telah berkonsultasi dengan dokter terkait.

Jadi hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.

Baca Juga: Intip Persiapan Menyambut Bulan Puasa Ala Mulan Jameela Bikin Grup MasakBaca Juga: Intip Persiapan Menyambut Bulan Puasa Ala Mulan Jameela Bikin Grup Masak

Dengan ketentuan bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, maka wajib baginya untuk mengqadha atau mengganti hari-hari selama dirinya tidak berpuasa ramadhan tersebut serta membayar fidyah.

Dalam Hasyiyah al-Qulyubi dijelaskan:


(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ.(أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)


Artinya: Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, halaman 76).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewic

Sumber: NU Online, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bunda Literasi di Era Artificial Intelligence

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:52 WIB

Terpopuler

X