Sedangkan perumahan komunitas yang berdasarkan inisiasi masyarakat, dilakukan dengan masyarakat mengorganisir diri dan membentuk komunitas (Paramita, 2022).
Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di Berbagai Daerah, Mahfud MD Peringatkan Pihak-pihak ini
Terdapat daerah yang menerapkan perumahan pada komunitas misalnya Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Desa ini sukses dengan pembangunan perumahan komunitas.
Pembangunan tersebut dibuat oleh komunitas masyarakat sekitar dengan menggunakan biaya dari pemerintah daerah.
Terdapat 170 unit rumah yang akan dibangun, yang menghabiskan dana sebesar Rp. 8,5 miliar (Prayitno, 2021).
Dana tersebut berasal dari dana bantuan subsidi Rumah Layak Huni (RLH) (Agus, 2021).
Baca Juga: Berburu Sunset di Bukit Watu Gagak Bantul Jogjakarta
Meskipun dananya berasal dari pemerintah setempat melalui penyediaan perumahan dan kawasan permukiman, proses pembangunan ini menggunakan metode partisipasi masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, pemerintah daerah menanggung pembiayaan perumahan, penyediaan lahan serta subsidi pembangunan rumah.
Masyarakat menentukan aturan main untuk menentukan lokasi rumah dan fasilitas umum lainnya, termasuk dalam pengelolaan dan pemeliharaannya.
Perumahan komunitas ini, sangat cocok untuk penataan kawasan kumuh mengingat tipe rumah yang dibangun menyesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat pada komunitas tersebut.
Baca Juga: Berburu Sunset di Bukit Watu Gagak Bantul Jogjakarta
Perumahan komunitas memudahkan dalam interaksi sosial sesama penghuni karena berasal dari komunitas yang sama, memudahkan dalam pengelolaan lingkungan dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.***