Jepang mengintegrasikan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam sistem pengelolaannya, termasuk penanganan limbah peralatan rumah tangga yang mengandung zat berbahaya melalui Undang-Undang Daur Ulang Peralatan Rumah Tangga tahun 2001.
Konsep Extended Producer Responsibility (EPR) memastikan produsen bertanggung jawab terhadap produk mereka hingga akhir masa pakainya, sehingga mendorong efisiensi daur ulang dan mengurangi beban lingkungan.
Dengan kebijakan ini, Jepang berhasil mengelola dua juta ton limbah makanan setiap tahun, mengubahnya menjadi pakan, pupuk, atau bahan bakar gas untuk pembangkit listrik melalui fermentasi metana.
Indonesia dapat mengambil banyak pelajaran dari Jepang untuk meningkatkan pengelolaan sampah.
Adopsi kebijakan EPR dan teknologi pemulihan sumber daya, serta promosi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan.
Baca Juga: Jalan Tol Solo-Yogya Resmi Beroperasi, Animo Masyarakat Pengguna Tinggi
Mendorong kerja sama antara produsen, pengguna, dan perusahaan pengumpul sampah akan menciptakan ekosistem yang ramah lingkungan dan efisien.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang telah terbukti berhasil di Jepang, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah sampah yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Transformasi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.***