4. Kawasan Permukiman
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kesatuan sistem PKP tersebut dapat menjadi upaya dalam pemenuhan kebutuhan hak masyarakat atas hunian layak dalam lingkungan yang sehat.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan PKP yaitu untuk (Sekolah Perkim, 2023):
- Memberikan adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKP
- Meningkatkan efektitivitas & hasil SDA bagi pembangunan perumahan
- Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional
- Memberdayakan para pemangku kepentingan pembangunan bidang PKP
- Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
- Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Rumah, Pengetahuan Dasar yang Harus diketahui Pasangan Muda
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan dasar khususnya dalam perumahan dan kawasan permukiman diperlukan adanya pemahaman yang baik.
Pemilihan lingkungan yang baik dapat menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas hidup manusia.
Sehingga diperlukan adanya upaya dalam menjaga kelangsungan penyediaan perumahan dan kawasan permukima.***
Artikel Terkait
Cek, 9 Tips Jitu Menghemat Daya Listrik Mesin Cuci di Rumah
5 Inspirasi Desain Rumah Atap Miring, Plus Keuntungannya
Mengenal Jenis-jenis Rumah, Pengetahuan Dasar yang Harus diketahui Pasangan Muda
Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Dijamin Anti Ribet
5 Ide Mendekorasi Rumah Minimalis Jadi Lebih Kece. Nomer 5 Wajib Ada