GRAHAMEDIA.ID - Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah terpenuhinya hunian, yakni Perumahan dan Kawasan Permukiman atau yang dikenal dengan PKP.
Perlu diketahui bahwa PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas 9 hal, yaitu: 1) Pembinaan; 2) Penyelenggaraan perumahan; 3) Pemeliharaan; 4) Perbaikan; 5) Pencegahan; 6) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; 7) Penyediaan tanah; 8) Pendanaan; 9) Sistem pembiayaan; dan 10) Peran masyarakat.
Sistem PKP didalamnya juga meliputi rumah, perumahan, permukiman dan kawasan permukiman.
Sistem tersebut memiliki beberapa perbedaan yang harus dipahami agar tidak keliru, untuk itu mari kita simak penjelasan berikut
Baca Juga: Kisah Sukses Masyarakat Desa Penyangkringan Weleri Bangun 170 Unit Perumahan Komunitas
1. Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta asset bagi pemiliknya.
2. Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3. Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas satu lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Baca Juga: 69 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap di Program Padat Karya Bidang Permukiman Tahun 2023