Senin, 22 Desember 2025

Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 11:55 WIB
Ilustrasi bangun rumah di musim hujan (freepik/wayhomestudio)
Ilustrasi bangun rumah di musim hujan (freepik/wayhomestudio)

- Sertifikat asli HGB. Tanpa sertifikat asli HGB, akan sulit untuk memperoleh SHM. Jangan lupa juga untuk membawa beberapa lembar fotokopinya.

- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal. IMB adalah bukti secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Jika ternyata belum ada IMB, Anda bisa membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah.

- Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan, untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.

Baca Juga: 3 Ruas Jalur Pansela Jatim 90 Kimometer Tuntas, Tingkatkan Konektivitas Banten Sampai Jatim

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Untuk perorangan, siapkan KTP dan KK, namun jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan akta pendirian usaha.

- Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa, jika kamu mengurus proses ini dengan diwakili orang lain, misalnya notaris.

- Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang.

- Surat permohonan, berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: rumah.com, brigton

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X