- Sertifikat asli HGB. Tanpa sertifikat asli HGB, akan sulit untuk memperoleh SHM. Jangan lupa juga untuk membawa beberapa lembar fotokopinya.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal. IMB adalah bukti secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Jika ternyata belum ada IMB, Anda bisa membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah.
- Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan, untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.
Baca Juga: 3 Ruas Jalur Pansela Jatim 90 Kimometer Tuntas, Tingkatkan Konektivitas Banten Sampai Jatim
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Untuk perorangan, siapkan KTP dan KK, namun jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan akta pendirian usaha.
- Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa, jika kamu mengurus proses ini dengan diwakili orang lain, misalnya notaris.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang.
- Surat permohonan, berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada. (***)
Artikel Terkait
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Rumah Minimalis Berasal Dari Gaya Hidup Minimalis, Fungsi Lebih Penting Dibanding Estetika
Pemerintah Alokasikan Bantuan Rumah Sejahtera Untuk 1.800 Rumah Pada November-Desember 2023
10 Aplikasi Desain Rumah Untuk Merancang Rumah Idaman. Kamu Bisa Coba!
Percepat Target Program Satu Juta Rumah, Pengembang Rumah MBR Bakal Dapat Bantuan PSU