Biaya balik nama sertifikat rumah
Biaya balik nama sertifikat rumah yang baru dibeli, biaya balik nama sertifikat rumah warisan, rumah hibah, maupun biaya balik nama sertifikat rumah BTN sebenarnya sama saja.
Semua biayanya tergantung dari nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) properti yang dimiliki. Perbedaannya hanya terletak dari dokumen yang diperlukan.
Sebagai contoh, untuk balik nama sertifikat rumah BTN KPR, Anda perlu membawa dokumen yang menyatakan rumah sudah lunas KPR.
Untuk rumah hibah dan warisan harus dilengkapi dokumen yang menjelaskan kamu menerima properti dari hibah atau warisan.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Rumah, Pengetahuan Dasar yang Harus diketahui Pasangan Muda
Dalam penjelasan yang terperinci, berikut beberapa biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan:
- Biaya penerbitan AJB
Untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), kamu perlu meminta bantuan PPAT atau notaris.
Biaya jasa notaris akan berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan dan nilai transaksi.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Nilai BPHTB dihitung sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah yang telah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca Juga: 5 Inspirasi Desain Rumah Atap Miring, Plus Keuntungannya
- Biaya pengecekan keabsahan Sertifikat Tanah
Ketika berkas masuk ke BPN, Anda akan dikenakan biaya pengecekan keabsahan sertifikat untuk memastikan properti sah dan bebas sengketa.
Artikel Terkait
10 Jenis KPR Berdasarkan Peruntukannya, Cek yang Sesuai Kebutuhanmu!
Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?
Sejarah KPR Periode 2018-Sekarang: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan
Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?