Senin, 22 Desember 2025

Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN

Photo Author
- Minggu, 5 November 2023 | 21:02 WIB
ilustrasi menabung untuk membeli rumah (perkim.id)
ilustrasi menabung untuk membeli rumah (perkim.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Solusi bagi penyewa yang ingin meningkatkan status hunian dari sewa menjadi hak milik adalah dengan model pembiayaan sewa-milik.

Sebenarnya, sistem sewa-milik ini mirip dengan sistem rumah subsidi KPR.

Yakni, Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau disingkat MBR dapat tinggal di rumah subsidi yang mereka cicil.

Selain itu, pengadaan rumah susun singgah juga dapat dikatakan sebagai pengembangan dari sewa-milik.

Namun, sejauh ini model pembiayaan sewa-milik belum dilaksanakan oleh penyedia rumah swadaya, kecuali Bank BTN.

Baca Juga: 8 Cara Cerdas Menghias Rumah Dengan Cat. Hasilnya Ciamik

Melalui program KPR Rental-to-Own (RTO), Bank BTN menjadi pelopor model pembiayaan sewa-milik di Indonesia.

Akan tetapi, penerapan sewa-milik yang terjadi di luar Indonesia bisa menjadi catatan.

Pada kasus yang pernah terjadi, penerapan sewa milik memiliki kelemahannya sendiri, tergantung perjanjian dan penyedia rumah.

Tidak menutup kemungkinan terdapat pengeluaran selain angsuran dan tabungan seperti perbaikan rumah.

Baca Juga: Beli atau Sewa Rumah? Model Pembiayaan Sewa-Milik Solusinya!

Selain itu, konsumen dapat terjebak membeli rumah dalam situasi yang tidak menguntungkan ataupun terjebak dalam biaya sewa yang terlalu tinggi.

Sehingga, apabila sewa-milik diselenggarakan di Indonesia harus dilakukan pembenahan terlebih dahulu.

Menurut buku Inovasi Kebijakan dan Tata Kelola Perkim, model pembiayaan RTO atau sewa-milik dapat menjadi inovasi pembiayaan perumahan untuk mengatasi backlog perumahan.

Terutama kepada backlog sektor informal yang bekerja di daerah perkotaan.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina, Puan: Sejak Zaman Bung Karno Hingga Saat ini, Indonesia Konsisten Dukung Palestina

Dalam buku yang sama, diusulkan apabila model pembiayaan sewa-milik dapat digabungkan dengan konsep karir merumah dan skema Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat Tapera.

Caranya adalah membagi masa huni menjadi masa sewa dan masa milik.

Pada saat masa sewa, pemerintah dapat membantu masyarakat melalui uang sewa.

Selain itu setiap rumah tangga diwajibkan untuk membayar uang sewa dan menabung untuk uang muka KPR.

Baca Juga: 42 Caleg Petahana Ikut lagi, 536 Caleg Bersaing Rebutkan 45 Kursi DPRD Blora,

Tabungan itulah yang digunakan untuk membayar uang muka rumah tersebut.

Kemudian, pemerintah dapat membantu masyarakat dengan pemberian subsidi kredit.
Dengan begitu, masyarakat dapat memiliki hunian sembari menyiapkan dana untuk mencicil KPR.

Sehingga, pekerja informal yang sulit mendapatkan bantuan oleh bank penyalur dapat dibantu oleh pemerintah melalui pembiayaan sewa-milik ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X