GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu sudah selesai melunasi hutang pada Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank. Bukan berarti urusan sudah selesai. Kamu musti mengurus sertifikat roya ke BPN.
Kalau kamu belum tahu apa itu roya sertifikat, pengertiannya adalah
pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena hak tanggungan telah dihapus.
Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang. Surat roya dikeluarkan BPN apabila kamu sudah melunasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.
Syarat Mengurus Surat Roya
1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di BPN)
2. Dokumen sertifikat tanah asli
3. Dokumen sertifikat hak tanggungan asli
3. Fotokopi KTP
4. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat pelunasan cicilan
4. Surat pengubahan nama jika terdapat pergantian nama institusi kreditur
Baca Juga: Macam-Macam Sertifikat Rumah, Kamu Harus Tahu Biar Tenang!
Membuat Roya Sertifikat Secara Langsung / Offline
1. Ambil nomor antrian pengurusan roya di BPN.
2. Serahkan dokumen yang sudah diisi sebelumnya ke loket pembayaran.
Artikel Terkait
Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR: Posisi, Hak dan Kewajibannya
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan
Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Dijamin Anti Ribet
Macam-Macam Sertifikat Rumah, Kamu Harus Tahu Biar Tenang!