Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Sertifikat Roya dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Baik-Baik.

Photo Author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:37 WIB
ilustrasi rumah idaman (finansialku.com)
ilustrasi rumah idaman (finansialku.com)

GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu sudah selesai melunasi hutang pada Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank. Bukan berarti urusan sudah selesai. Kamu musti mengurus sertifikat roya ke BPN.

Kalau kamu belum tahu apa itu roya sertifikat, pengertiannya adalah
pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena hak tanggungan telah dihapus.

Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang. Surat roya dikeluarkan BPN apabila kamu sudah melunasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.

Syarat Mengurus Surat Roya

1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di BPN)

2. Dokumen sertifikat tanah asli

3. Dokumen sertifikat hak tanggungan asli

3. Fotokopi KTP

4. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat pelunasan cicilan

4. Surat pengubahan nama jika terdapat pergantian nama institusi kreditur

Baca Juga: Macam-Macam Sertifikat Rumah, Kamu Harus Tahu Biar Tenang!


Membuat Roya Sertifikat Secara Langsung / Offline

1. Ambil nomor antrian pengurusan roya di BPN.

2. Serahkan dokumen yang sudah diisi sebelumnya ke loket pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: rumah123, Lamudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X