GRAHAMEDIA.ID - KPR merupakan nama produk kredit perumahan yang disediakan oleh perbankan maupun lembaga keuangan (leasing).
Melalui KPR, calon pembeli rumah hanya cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Lantas, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengajuan KPR?
Dalam proses KPR, ada tiga pihak yang terlibat. Yakni, pembeli, penjual dan pihak perbankan.
Lalu bagaimana hubungan dari ketiga pihak tersebut?
Baca Juga: Cara Mengecat Pintu Rumah Dengan Apik, Tidak Perlu Pakai Jasa Tukang
Berikut adalah skema dan penjelasan hubungan antara pembeli, penjual dan perbankan dalam KPR:
Dari gambar di atas, berikut penjelasannya;
Baca Juga: Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!
1. Hubungan antara Penjual dengan Pembeli
Hubungan antara penjual dan pembeli merupakan hubungan jual beli.
Penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai yang perjanjian berikut kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB.
Penjual juga berhak menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan.
Sedangkan Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.
2. Hubungan antara Pembeli dengan Bank
Hubungan antara pembeli dengan bank berwujud perjanjian kredit.
Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur.
Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut.
a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban:
Pembeli/debitur mempunyai hak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan harga jual rumah; dan
Pembeli/debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit, beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur/sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga: Tahun 1938 PBNU Pernah Serukan Umat Islam Baca Qunut Nazilah Tiap Sembahyang Fardhu
Artikel Terkait
Mendesak Kepingin Kredit Rumah? Ini 5 Bank dengan Suku Bunga KPR Rendah
Apa Saja yang Perlu dilakukan Setelah KPR Lunas? Catat, Ada Serah Terima Dokumen Hingga Balik Nama PBB!
Ingin Kredit Rumah? Begini Tips Memilih KPR agar Ramah di Kantong
Sebelum Membeli Rumah Melalui KPR, Hal inilah yang Perlu Kamu Pertimbangkan
Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!