GRAHAMEDIA.ID - Sertifikat rumah merupakan salah satu barang berharga yang perlu dijaga dengan baik-baik.
Sebab, Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah.
Sertipikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan terkait keuangan, misalnya sebagai agunan kredit dibank.
Sertifikat rumah dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lantas, bagaimana jika sertifikat rumah itu mengalami kerusakan, kehilangan, terkena bencana, dan sebagainya.
Melansir laman resmi Badan Pertanahan Nasional pada 16 Januari 204, berikut adalah tata cara mengurus sertifikat rumah yang hilang.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Roya dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Baik-Baik.
Tata Cara pengurusan
- Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.
- Menunjukkan KTP dan KK asli.
- Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
- Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
- BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.
Artikel Terkait
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan
Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Dijamin Anti Ribet
Macam-Macam Sertifikat Rumah, Kamu Harus Tahu Biar Tenang!
Mengenal Sertifikat Roya dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Baik-Baik.
Presiden Jokowi Dorong Urusan Sertifikat Tanah Selesai di 2024