Senin, 22 Desember 2025

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Inilah Syarat dan Biayanya

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 07:27 WIB
Sejumlah warga menerima sertipikat tanah dari program PTSL dan redistribusi tanah di Cilacap, Selasa, 2 Januari 2024 (Humas Pemprov Jateng)
Sejumlah warga menerima sertipikat tanah dari program PTSL dan redistribusi tanah di Cilacap, Selasa, 2 Januari 2024 (Humas Pemprov Jateng)

GRAHAMEDIA.ID - Sertifikat rumah merupakan salah satu barang berharga yang perlu dijaga dengan baik-baik.

Sebab, Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah.

Sertipikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan terkait keuangan, misalnya sebagai agunan kredit dibank.

Sertifikat rumah dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lantas, bagaimana jika sertifikat rumah itu mengalami kerusakan, kehilangan, terkena bencana, dan sebagainya.

Melansir laman resmi Badan Pertanahan Nasional pada 16 Januari 204, berikut adalah tata cara mengurus sertifikat rumah yang hilang.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Roya dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Baik-Baik.

Tata Cara pengurusan

- Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.

- Menunjukkan KTP dan KK asli.

- Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.

- Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

- BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: atrbpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X