GRAHAMEDIA.ID - Akhir-akhir ini marak dijual tanah baik dalam bentuk kavling-kavling maupun hamparan.
Tentu, sangatlah menggiurkan dengan promosi yang andal. Sebab, Pembelian tanah merupakan investasi besar dan keputusan yang penting dalam hidup seseorang.
Namun, seringkali banyak orang yang menjadi korban penipuan atau kesalahan dalam proses pembelian tanah.
Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli memahami prosedur cara beli tanah agar tidak tertipu.
Berikut adalah tips membeli tanah agar aman dan tidak tertipu.
1. Periksa Legalitas Tanah
Hal utama dalam membeli tanah adalah memeriksa legalitasnya. Pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum di wilayah tersebut.
Kamu dapat meminta bantuan notaris untuk melakukan pengecekan dokumen tanah secara teliti.
2. Cek Riwayat Tanah
Mengetahui riwayat tanah dapat memberikan gambaran tentang kondisi dan statusnya.
Kamu perlu menelusuri apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa atau terlibat dalam masalah hukum lainnya. Informasi ini dapat diperoleh dari kantor pertanahan setempat.
3. Cek Lokasi Tanah Secara Langsung
Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan tanah secara langsung. Dengan tindakan ini, kamu bisa mengetahui apakah lokasinya strategis dan aksesibilitas mudah atau tidak.
Artikel Terkait
Melalui Program PTSL dan Redistribusi Tanah, 778.652 Sertipikat Diterbitkan di Jateng Selama 2023
Perhatikah 7 Tips Ini Sebelum Membangun Rumah Di Tanah Kavling, Biar Tidak Rugi
Presiden Jokowi Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah Di Wonosobo. Diberikan Secara Massal
Catat, Kemenag Targetkan 30.000 Sertifikat Tanah Wakaf di 2024
Mau Tahu Cara Cek Harga Tanah Online. Cek Melalui Website Ini!
Dijual Tanah Siap Bangun Luas 629 Meter di Ungaran, Hanya 5 Menit Dari Jalan Raya Semarang Solo