Senin, 22 Desember 2025

Pasal-Pasal Ancaman Penggelapan Sertifikat Tanah dan Cara Mencegahnya

Photo Author
- Jumat, 26 April 2024 | 10:16 WIB
Sejumlah warga menerima sertipikat tanah dari program PTSL dan redistribusi tanah di Cilacap, Selasa, 2 Januari 2024 (Humas Pemprov Jateng)
Sejumlah warga menerima sertipikat tanah dari program PTSL dan redistribusi tanah di Cilacap, Selasa, 2 Januari 2024 (Humas Pemprov Jateng)

GRAHAMEDIA.ID - kasus penipuan maupun penggelapan tanah masih acap terjadi demi keuntungan pribadi, maka bila kamu ingin membeli tanah perlu hati-hati.

Ada perbedaan antara penggelapan dan penipuan sertifikat tanah. Penggelapan adalah pelanggaran yang melibatkan barang milik orang lain secara ilegal, sementara penipuan adalah tindakan menipu dengan maksud menyesatkan.

Praktik itu bukan tanpa konsekuensi, ada konsekuensi hukum yang bisa ditanggung oleh para pelaku, sebagamana pasal-pasal dalam KUHP berikut ini:

1. Pasal 372 KUHP

“Barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”

Secara eksplisit menetapkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan penggelapan sertifikat tanah.

Jika seseorang dengan sengaja memiliki sertifikat tanah milik orang lain, dan hal itu tidak dilakukan karena tindakan kejahatan, maka individu tersebut dapat dihukum dengan tindakan penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

2. Pasal 374 KUHP

“Apabila sebuah tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaannya, maka pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.”

Sesuai dengan Pasal 486 UU 1/2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.”

Pelaku dapat dijerat pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun jika tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaan.

Baca Juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

3. Pasal 486 UU 1/2023

Sangat penting untuk diingat bahwa orang yang melakukan penggelapan sertifikat tanah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, terutama jika tindakannya melibatkan pemalsuan surat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pinhome.id, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X