GRAHAMEDIA.ID - Maraknya penipuan dalam jual beli properti makin meresahkan banyak calon pembeli. Penipuan ini sering terjadi karena kurangnya informasi dan kewaspadaan dari calon pembeli.
Oleh karenanya, menjadi seorang smart buyer yang cerdas dan terinformasi sangat penting. Dengan begitu, Anda tidak menjadi korban penipuan.
Ciri-ciri penipuan Jual Beli Properti
Penipuan jual beli properti bisa datang dalam berbagai bentuk. Penipu sering menggunakan berbagai cara untuk menipu calon pembeli. Berikut ini beberapa modus penipuan transaksi rumah yang wajib Anda waspadai agar terhindar dari penipuan.
- Harga properti terlalu murah, terlalu jauh di bawah harga pasar.
- Penipu cenderung mendesak untuk meminta uang muka atau biaya lain sebelum atau sesudah viewing.
- Agen atau pemilik sulit dihubungi atau sering menghindar.
- Properti tidak memiliki dokumen resmi, seperti sertifikat atau IMB.
- Agen atau pemilik tidak dapat hadir saat viewing dan hanya diwakili oleh pemegang kunci.
- Mengadakan lelang menggunakan sertifikat rumah hasil curian atau sertifikat palsu.
Baca Juga: Properti Syariah, Investasi Aman dengan Prinsip Keislaman: Larangan Riba dan Transaksi Spekulatif
Tips menjadi smart buyer
Untuk menghindari penipuan jual beli rumah, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan sebagai calon pembeli properti yang cerdas.
Artikel Terkait
Mau Beli Rumah?, Berikut 10 Biaya Beli Rumah Tambahan yang Harus Dipersiapkan. Jangan Sampai Lupa
Trik Jitu Beli Rumah Dengan Uang Muka 1 Juta dan Angsuran 800 Ribu, Begini Caranya!
Cara Aman dan Membuat Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat
Inilah Syarat Peminjaman Uang Muka Untuk Beli Rumah Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Beli Rumah Baru? Perhatikan 10 Hal ini Sebelum Sarah Terima Kunci