GRAHAMEDIA.ID - Membeli rumah butuh perencanaan matang, pun juga harus mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan.
Selain mempersiapkan biaya sebagaimana besaran harga rumah, kamu juga perlu menyuapkan biaya lain-lain yang juga musti dikeluarkan.
Terutama bagi pembeli rumah pertama, seringkali biaya-biaya tambahan ini terlupakan dan dapat menjadi beban yang tidak terduga.
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut adalah biaya beli rumah tambahan yang perlu kamu sediakan:
1. Biaya Cek Sertifikat
Penting untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah sebelum membeli rumah.
Ada beberapa cara untuk melakukannya, termasuk menggunakan jasa notaris, pengecekan mandiri ke kantor pertanahan, atau cek sertifikat BPN secara online.
Biaya untuk cek sertifikat ke notaris berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, sedangkan untuk pengecekan mandiri, siapkan biaya sekitar Rp 50 ribu per sertifikat.
2. Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah surat keterangan bahwa properti telah dipindahtangankan dari penjual ke pembeli.
Proses ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan biayanya mencakup Pajak Penghasilan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya jasa PPAT sekitar 1% dari total transaksi.
Baca Juga: Macam-Macam Sertifikat Rumah, Kamu Harus Tahu Biar Tenang!
3. Balik Nama
Setelah proses AJB, terdapat biaya balik nama sertifikat yang berkisar sekitar 2% dari nilai transaksi atau sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Proses balik nama umumnya dilakukan mandiri kecuali jika rumah dibeli langsung dari developer.
Artikel Terkait
Biaya KPR di Luar Cicilan Saat Beli Rumah. Cek Apa Saja?
Wahai Pasangan Muda, Beli Rumah atau Liburan Akhir Tahun: Kamu Pilih Mana?
Ingin Beli Rumah? Ada Promo Baru KPR nih: Intip KPR BRI One Day Approval
Keluarga Muda!, Dahulukan Mana? Beli Rumah, Beli Kendaraan, Atau Tabungan Pendidikan Anak?
Inilah 8 Cara Menabung Agar Bisa Beli Rumah Impian Saat Usia Muda