- Membuat Surat Akad Jual Beli
Setelah memastikan surat tanah tersebut tidak bermasalah, maka langkah selanjutnya ialah membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pada umumnya pembuatan surat ini membutuhkan beberapa syarat seperti Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Sertifikat tanah, Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Balik nama sertifikat tanah.
- Menyerahkan Berkas ke BPN
Tahap ini dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya selama tujuh hari setelah penandatanganan. Pada umumnya setelah dua minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.
Artikel Terkait
Perhatikah 7 Tips Ini Sebelum Membangun Rumah Di Tanah Kavling, Biar Tidak Rugi
Begini Cara Mengajukan Kredit Tanah Kavling ke Bank. Anti Ribet
Simak! Begini Cara dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah. Dijamin Anti Ribet
Pemprov Jateng Telah Selesaikan Konflik Agraria 18.015 Bidang Tanah
Ribuan Rumah Subsidi Termurah di Jepara Harga Rp150 Jutaan, Luas Tanah Hingga 124 Meter Persegi
Fahri Hamzah Gagas Bank Tanah Khusus Sektor Perumahan