Senin, 22 Desember 2025

Begini Cara Mengajukan Kredit Tanah Kavling ke Bank. Anti Ribet

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 11:22 WIB
Ilustrasi pembangunan di tanah kavling (Sinar Mas Land)
Ilustrasi pembangunan di tanah kavling (Sinar Mas Land)

GRAHAMEDIA.ID - Bagi kamu yang sudah berumah tanga, membeli rumah adalah kebutuhan. Namun kalau dananya belum mencukupi, membeli tanah dulu juga tidak soal, bahkan bisa dilakukan secara kredit.

Cara yang satu ini terbilang tinggi peminat, karena pemilik bisa mendesain hunian sesuai dengan keinginan.

Tidak harus menyiapkan banyak tabungan, karena saat ini kamu bisa mengajukan KPR tanah seperti halnya KPR rumah siap huni.

Apa itu KPR Tanah?

Meski dapat membangun dari nol dengan desain yang kamu buat sendiri, tetap saja kamu harus membeli tanah sebagai tempat untuk mendirikan bangunan.

Ternyata, membeli tanah juga bisa memanfaatkan kredit dari bank melalui program Kredit Pemilikan Tanah (KPT) atau KPR tanah kavling. Apa itu KPT, KPA, dan KPR?

KPT merupakan program kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman untuk pembelian tanah. 

Melihat teknis dan persyaratannya, program ini mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Hal ini lah yang menyebabkan banyaknya orang yang menyebut KPT dengan KPR tanah.

Yang menjadi pembedanya adalah objek kredit. Jika KPR objeknya rumah, KPA objeknya apartemen, dan KPT objeknya ialah tanah kavling.

Baca Juga: Perhatikah 7 Tips Ini Sebelum Membangun Rumah Di Tanah Kavling, Biar Tidak Rugi

 

Cara Mengajukan KPR Tanah

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pinhome.id, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X