GRAHAMEDIA.ID - Apabila rumah yang kamu miliki legalitasnya masih Hak Guna Bangunan (HGB), alangkah baiknya kamu segara mengurusnya menjadi serfitikat hak milik (SHM).
Pasalnya, surat HGB hanya berfungsi sebagai surat izin penggunaan lahan dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, bukan sebagai pemilik lahan.
Jika masa berlaku habis, Anda harus membayar sejumlah biaya untuk memperpanjang HGB. Jika tidak, surat izin akan dicabut dan harus mengembalikan lahan ke pemilik yaitu negara, pengelola, dan perorangan.
Oleh kerena itu, jika kamu merasa membeli rumah, tapi statusnya masih HGB, segera ubah menjadi SHM.
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Wajib Dukung Palestina, Hindari Produk yang Mendukung Israel
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut adalah langkah merubah surat dari HGB menjadi SHM.
- Datangi Kantor BPN di wilayah properti yang terkait. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.
- Biasanya kamu akan diminta mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
- Anda dapat mengambil SHM setelah lima hari loket pelayanan.
Baca Juga: Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara Dirancang Dengan Tiga Konsep
Kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen lengkap untuk mengajukan perubahan dari HGB ke SHM.
Bagi kamu yang luas lahannya tidak lebih dari 600 m2, maka dapat mengajukan permohonan mengubah hak guna bangunan di kantor pertanahan di area properti itu berada.
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan: