GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu ingin membeli rumah bekas, mengurus sertifikat rumah adalah sebuah keniscayaan.
Sebab, kamu harus melakukan balik nama sertifikat rumah yang masih atas nama pemilik sebelumnya.
Lantas, bagaimana tata cara dan prosedur balik nama sertifikat rumah maupun berapa biaya mengurusnya.
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut adalah tata cara mengurus balik nama sertifikat rumah:
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?
1. Ajukan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.
Untuk mengurus permohonan ini, ada 2 cara yang bisa dipilih: mengurus sendiri ke kantor pertanahan atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Lengkapi dokumen yang diperlukan dan bawa ke kantor pertanahan setempat. Permohonan akan diproses dalam waktu 14 hari hingga 3 bulan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan ini antara lain:
- Sertifikat tanah asli,
- KTP pembeli dan penjual,
- Akta jual beli rumah dari PPAT,
- Bukti pelunasan berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).