GRAHAMEDIA.ID - Maraknya penipuan dalam jual beli properti makin meresahkan banyak calon pembeli. Penipuan ini sering terjadi karena kurangnya informasi dan kewaspadaan dari calon pembeli.
Oleh karenanya, menjadi seorang smart buyer yang cerdas dan terinformasi sangat penting. Dengan begitu, Anda tidak menjadi korban penipuan.
Ciri-ciri penipuan Jual Beli Properti
Penipuan jual beli properti bisa datang dalam berbagai bentuk. Penipu sering menggunakan berbagai cara untuk menipu calon pembeli. Berikut ini beberapa modus penipuan transaksi rumah yang wajib Anda waspadai agar terhindar dari penipuan.
- Harga properti terlalu murah, terlalu jauh di bawah harga pasar.
- Penipu cenderung mendesak untuk meminta uang muka atau biaya lain sebelum atau sesudah viewing.
- Agen atau pemilik sulit dihubungi atau sering menghindar.
- Properti tidak memiliki dokumen resmi, seperti sertifikat atau IMB.
- Agen atau pemilik tidak dapat hadir saat viewing dan hanya diwakili oleh pemegang kunci.
- Mengadakan lelang menggunakan sertifikat rumah hasil curian atau sertifikat palsu.
Baca Juga: Properti Syariah, Investasi Aman dengan Prinsip Keislaman: Larangan Riba dan Transaksi Spekulatif
Tips menjadi smart buyer
Untuk menghindari penipuan jual beli rumah, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan sebagai calon pembeli properti yang cerdas.