GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu hendak membeli tanah kavling, perlu dijeli dan hati-hati sebelum membelinya. Sebab, selain cepat mengalami peningkatan nilai dalam jangka waktu beberapa tahun, biaya perawatan kavling pun relatif mudah dibandingkan yang berbentuk bangunan.
Jika sudah menemukan lokasi yang tepat dengan harga yang sesuai anggaran, jangan terburu-buru untuk melakukan transaksi pembelian. Melakukan transaksi jual beli memerlukan sejumlah hal penting untuk diperhatikan secara seksama. Berikut ini step-by-step penting yang dapat Anda perhatikan sebelum membeli tanah.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Tanah Kavling
- Memperhatikan Kondisi Tanah
Sebelum Anda memutuskan untuk beli tanah kavling di suatu kawasan, penting untuk memperhatikan jenis tanahnya terlebih dahulu. Tidak hanya kontur dan jenis tanah saja, namun juga prospek ke depannya. Apakah lokasi tersebut strategis dalam beberapa tahun ke depan, baik infrastruktur ataupun proyek properti lainnya.
- Periksa Akses dan Infrastruktur
Tanyakan tentang akses jalan ke tanah kavling dan ketersediaan infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, dan saluran pembuangan. Akses yang baik dan infrastruktur yang memadai akan memudahkan proses pembangunan dan meningkatkan nilai investasi Anda di masa depan
- Tentukan Harga dan Negosiasi
Bandingkan harga tanah dengan harga pasaran di area tersebut. Jangan ragu untuk melakukan negosiasi dengan penjual untuk mendapatkan harga yang lebih baik. Pastikan juga untuk menanyakan tentang biaya tambahan seperti pajak, biaya administrasi, dan biaya notaris.
- Memeriksa Surat Tanah
Merupakan hal utama untuk Anda memeriksa kelengkapan surat-surat tanahnya, termasuk juga nama pemilik dan keabsahannya. Apabila suratnya sudah bersertifikat, maka periksa apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan. Jika belum, maka Anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di kantor kelurahan setempat.
- Mengecek Keabsahan Oleh PPAT
Cek keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan akad dengan menggunakan jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan mempercayakan proses ini kepada PPAT maka Anda dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut misalnya asli sedang dijaminkan, dalam sengketa atau tidak.
Baca Juga: Cara Aman dan Membuat Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat