tips

Hati-Hati!, Begini Langkah Penting Membeli Tanah Kavling

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:44 WIB
Ilustrasi pembangunan di tanah kavling (Sinar Mas Land)

- Membuat Surat Akad Jual Beli

Setelah memastikan surat tanah tersebut tidak bermasalah, maka langkah selanjutnya ialah membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pada umumnya pembuatan surat ini membutuhkan beberapa syarat seperti Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Sertifikat tanah, Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Balik nama sertifikat tanah.

- Menyerahkan Berkas ke BPN

Tahap ini dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya selama tujuh hari setelah penandatanganan. Pada umumnya setelah dua minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB