Senin, 22 Desember 2025

KPU Membuka Pendaftaran Pasangan Capres Cawapres 19 Oktober 2023. Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Photo Author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:31 WIB
Pameran Lukisan 7 Presiden yang digelar UHAMKA di Epiwalk Epicentrum Epiwalk Epicentrum Jakarta, 17 Agustus 2017. (istimewa)
Pameran Lukisan 7 Presiden yang digelar UHAMKA di Epiwalk Epicentrum Epiwalk Epicentrum Jakarta, 17 Agustus 2017. (istimewa)


GRAHAMEDIA.ID - Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun.

Sementara, disebutkan dalam Pasal 227, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran bakal capres-cawapres yaitu:

  • kartu tanda penduduk eleliitronik dan akta kelahiran WNI;
  • surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
  • surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  • surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
  • fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir;
  • daftar riwayat hidup, profrl singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  • surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  • surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan;
  • surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu;
  • dan surat pemyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Adapun setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, tahapan pemilu akan memasuki masa kampanye selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti halnya calon presiden, calon wakil presiden didaftarkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.

KPU lalu melakukan verifikasi capres-cawapres yang didaftarkan partai politik.

Capres dan cawapres yang tidak memenuhi syarat bisa ditolak oleh KPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X