Senin, 22 Desember 2025

Berantas Judi Online: Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten, OJK Blokir 2.760 Rekening

Photo Author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:23 WIB
Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023 (www.kominfo.go.id)
Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023 (www.kominfo.go.id)


GRAHAMEDIA.ID - Praktik judi online di Indonesia dinilai makin memprihatinkan.

Menurut estimasi, hingga saat ini nilai transaksi judi online di Indonesia sangat fantastis. Nilainya bisa mencapai Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun.

Dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan, aktivitas perjudian online makin intensif, sehingga dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak untuk memberantasnya.

Budi Arie Setiadi menyatakan pemberantasan judi online menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya.

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," kata Budi Arie.

Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 425.506 konten judi online.

Jumlah itu terdiri dari 237.096 konten judi online yang berasal dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address).

Sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial. 

Baca Juga: OJK Blokir 1.700 Rekening Judi Online. Anggota Komisi XI DPR: Media Promosi Judi Online Juga Harus Diberangus

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Menkominfo.

Menteri Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Caranya, kata Budi, dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo Sudah Peringatkan Manajemen Meta Bersihkan Konten Judi Online, Jika Gagal Akan Diteruskan ke APH

Selain pemutusan akses konten judi online, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

Tercatat pertengahan Juli hingga Oktober 2023, sebanyak 2.760 rekening telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permintaan Kominfo.

"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: Kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X