GRAHAMEDIA.ID - Para calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 bisa diancam pidana bila terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Ancaman pidana capres dan cawapres melakukan pemalsuan dokumen itu tertuang dalam pasal 520 Undang-Undang No.7 tahun 2027 tentang Pemilu.
Mengutip Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.
Dalam pasal tersebut berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Baca Juga: Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Ditutup 25 Oktober, Berikutnya Tahapan ini Yang Harus diLalui
Sementara, disebutkan dalam Pasal 227, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran bakal capres-cawapres yaitu:
- kartu tanda penduduk eleliitronik dan akta kelahiran WNI;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan;
- surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu;
- dan surat pemyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu. (***)
Artikel Terkait
Dua Pasangan Capres Cawapres Bakal Daftar ke KPU di Hari Pertama. Inilah Latar Belakang Pendidikannya
Selayang Pandang RSPAD Gatot Soebroto, RS Tempat Tes Kesehatan Bakal Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Direncanakan Dampingi Prabowo Daftar Capres - Cawapres pada 25 Oktober, Inilah Aset Properti Milik Gibran
PB IDI Mengingatkan Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres Harus Independen dan Imparsial
Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Ditutup 25 Oktober, Berikutnya Tahapan ini Yang Harus diLalui