GRAHAMEDIA.ID - Kampanye pemilu sebenarnya dilakukan beberapa metode. Salah satunya adalah kampanye melalui iklan di media cetak, media elektornik dan media daring (dalam jaringan). Ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) huruf PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Kapan Peserta Pemilu dan pasangan calon Presiden-wakil presiden diperbolehkan iklan kampanye di media?. Sebab jika melihat saat ini, di sejumlah media khususnya lokal cukup banyak iklan yang menampilkan para calon legislatif 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 27 Ayat (2) Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimualinya masa tenang.
Sesuai lampiran I PKPU tersebut maka kampanye iklan mulai dilaksanakan pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Aturan soal iklan kampanye di media diatur mulai Pasal 39-45 PKPU 15/2023. Diantaranya adalah jenis iklan pemilu antara lain;
- Tulisan
- Suara
- Gambar; dan/atau
- Gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.
Baca Juga: Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?
Soal pemasangan iklan juga ada Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan media sosial.
- 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak;
- 1 banner untuk setiap Media Daring setiap hari untuk iklan di Media Daring; dan
- 1 spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial. (*)
Artikel Terkait
BKD Blora Tayangkan Livestreaming Nilai Kompetensi Seleksi PPPK
Tenaga non-ASN yang telah mengabdi Akan Diberi Afirmasi, Agar Masuk PPPK Lebih Dulu
Dianggarkan Rp7,52 triliun, Begini Cara Cek Penerima Daftar BLT El Nino 2023
Presiden Jokowi Ajak Biden Hentikan Konflik dan Kekejaman di Gaza