GRAHAMEDIA.ID - Luas rumah subsidi disebut akan diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21-36 meter persegi.
Kabar itu muncul usai beredar draf soal batas minimal luas rumah subsidi terbaru. Aturan baru tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan.
Nantinya, aturan ini akan memuat aturan mengenai batasan luas lahan, luas lantai, batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Dalam draf itu tertera luas bangunan menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanah jadi 25-200 meter persegi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Menteri PKP.
Dikatakan dia, Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," kata dia.
Menurutnya prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas. Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya.
Ke depan, imbuhnya, Menteri PKP berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya. (***)
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan 30 Ribu Unit Rumah Subsidi Untuk Tenaga Kesehatan
Pemerintah Sediakan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan dan 2.000 Unit untuk Pengemudi Ojek Online
Karpet Merah untuk Pekerja Migran Indonesia, Disediakan 20.000 Rumah Subsidi
3.000 Rumah Subsidi Bakal Dialokasikan Untuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan P3K Penyuluh KB
Terbaru, BCA Jadi Bank Penyalur FLPP Rumah Subsidi