GRAHAMEDIA.ID - Bagi kamu yang ingin terlibat dan bertugas ikut mengurusi pengawasan Pemilu, Bawaslu sedang membuka seleksi terhadap 2.598 Formasi Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berdasarkan pengumuman Bawaslu No:10/KP.01/SJ/09/2023 pada 20 September 2023, sesuai dengan tahapannya, pendaftaran seleksi ini PPPK Bawaslu dimulai dibuka pada 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023.
Seluruh pelamar PPPK Bawaslu 2023 akan ditempatkan di berbagai unit kerja, meliputi:
1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Adapun formasi yang dibutuhkan meliputi:
1. Analisis Hukum: 321 formasi
2. Analisis Kebijakan: 45 formasi
3. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: 3 formasi
4. Arsiparis: 61 formasi
5. Penataan Kelola Pengawasan Pemilihan Umum: 1.996 formasi
6. Penerjemah Bahasa Inggris: 1 formasi
7. Perencana: 16 formasi
8. Pranata Hubungan Masyarakat: 11 formasi
9. Pranata Komputer: 76 formasi
10. Pustakawan: 1 formasi
11. Statistisi: 20 formasi
12. Widyaiswara: 1 formasi
13. Arsiparis: 7 formasi
14. Pranata Komputer: 24 formasi
15. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 15 formasi
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar PPPK Bawaslu 2023 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
5. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;